Tupoksi Bagian Administrasi Pembangunan

Pasal 23

  1. Bagian Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c angka 2 mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi sumberdaya, penyusunan dan pengendalian program, monitoring dan evaluasi administrasi pelaksanaan dan kebijakan pembangunan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
  1. pengkoordinasian pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan atas penyusunan dan pengendalian program, monitoring dan evaluasi pembangunan, administrasi pelaksanaan dan kebijakan pembangunan;
  2. pengevaluasian pelaksanaan, penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan dalam rangka pengendalian, monitoring dan evaluasi, administrasi pelaksanaan dan kebijakan pembangunan;
  3. penganalisaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi kebijakan penyusunan dan pengendalian program, monitoring dan evaluasi pembangunan, administrasi pelaksanaan dan kebijakan pembangunan;
  4. pelaksanaan koordinasi pembinaan teknis administrasi penyusunan dan pengendalian program, monitoring dan evaluasi atas realisasi pelaksanaan kebijakan pembangunan;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 24

Sub Bagian Bina Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 huruf a), mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan standarisasi harga satuan pokok barang dan jasa;
  2. menyusun draft proses penyusunan pedoman umum pelaksanaan kegiatan;
  3. melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen rencana dan pelaksanaan program kegiatan;
  4. menyusun bahan rencana program pelaksanaan pelaporan kegiatan;
  5. menyusun bahan koordinasi rencana kegiatan pembangunan;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 25

Sub Bagian Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 huruf b), mempunyai tugas :

  1. menyediakan data perkembangan pelaksanaan pengorganisasian atas proses pengadaan barang/jasa;
  2. menyediakan data perkembangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  3. melaksanakan kegiatan Rapat Teknis;
  4. mengkoordinasikan perkembangan pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai APBD, APBD Provinsi, Pemerintah Pusat maupun sumber dana lain;
  5. menyusun data perkembangan atas rencana dan pelaksanaan kegiatan;
  6. melaksanakan kegiatan verifikasi penyusunan dokumen rencana program dan penganggaran dan;
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 26

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf c angka 2 huruf c), mempunyai tugas :

  1. mengumpulkan bahan dari satuan kerja untuk melakukan evaluasi dan penyusunan laporan penyerapan anggaran pelaksanaan program pembangunan daerah;
  2. mengumpulkan bahan dari satuan kerja untuk melakukan evaluasi dan penyusunan laporan penyerapan anggaran khususnya belanja langsung dan kemajuan realisasi fisik belanja langsung;
  3. menyusun data dan pelaporan kinerja penyerapan anggaran SKPD secara periodik;
  4. melaksanakan kegiatan pembinaan teknis administrasi terhadap penyedia jasa konstruksi;
  5. menyusun data Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan (SIMEPP);
  6. melaksanakan inventarisasi data, mengolah data dalam rangka menyusun laporan kinerja penyerapan anggaran;
  7. menyusun data penyedia jasa konstruksi dan;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.